Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pemberantasannya
--- # **Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pemberantasannya** ### Apa Itu Korupsi? Korupsi adalah **penyalahgunaan wewenang oleh seseorang untuk keuntungan pribadi atau kelompok**, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian masyarakat. Di Indonesia, korupsi diatur dalam **UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi**. --- ### Bentuk-Bentuk Korupsi 1. **Suap dan Gratifikasi** * Memberi atau menerima sesuatu agar mendapatkan keuntungan tertentu. 2. **Penggelapan Anggaran** * Mengambil dana negara atau perusahaan untuk kepentingan pribadi. 3. **Pemerasan dan Penyuapan** * Memaksa seseorang membayar atau memberi keuntungan demi kepentingan tertentu. 4. **Penggunaan Wewenang untuk Keuntungan Pribadi** * Contohnya pejabat yang memanfaatkan jabatannya untuk proyek bisnis pribadi. --- ### Dampak Korupsi * Menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. * Menghambat pembangunan dan layanan...